Sempat Kabur saat OTT KPK, Jaksa HSU Kini Menyerahkan Diri
Jakarta, tvOnenews.com - Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasidatun) Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara, Taruna Fariadi, tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (22/12/2025).
Taruna diserahkan ke KPK untuk menjalani proses hukum sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam penegakan hukum di lingkungan Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan.
Taruna Fariadi sebelumnya menyerahkan diri ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan. Selanjutnya, setelah dilakukan koordinasi dengan Kejaksaan Agung, yang bersangkutan diserahkan kepada KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Dua di antaranya telah lebih dulu ditahan, sementara Taruna Fariadi menjadi tersangka terakhir yang diserahkan ke KPK.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa penyerahan Taruna Fariadi merupakan bentuk sinergi dan koordinasi antara KPK dan Kejaksaan Agung dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi.
Asep mengungkapkan, saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kalimantan Selatan pada Kamis (19/12/2025), Taruna Fariadi sempat melarikan diri dan melakukan perlawanan hingga menabrak petugas.
Saat ini, penyidik KPK masih mendalami peran Taruna Fariadi dalam dugaan modus pemerasan yang dilakukan dalam kapasitasnya sebagai pejabat di Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara.
Pemeriksaan intensif dilakukan untuk mengungkap secara menyeluruh konstruksi perkara serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
KPK menegaskan akan menuntaskan perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi, khususnya di sektor penegakan hukum.