news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Sistem "Gali Lubang Tutup Lubang" WO Ayu Puspita, Uang Penipuan Dipakai Foya-foya

Senin, 15 Desember 2025 - 09:00 WIB
Reporter:

Jakarta, tvOnenews.com – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan wedding organizer milik Ayu Puspita mengungkap pola usaha bermasalah yang diduga telah berlangsung selama bertahun-tahun. Kepolisian menilai bisnis tersebut dijalankan dengan skema gali lubang tutup lubang.

Penyidik menjelaskan, dana yang diterima dari pelanggan baru digunakan untuk menutupi kewajiban kepada konsumen lama. 

Selain itu, uang para pelanggan juga diduga dipakai untuk memenuhi kebutuhan pribadi para pelaku, mulai dari pembayaran cicilan rumah hingga perjalanan ke luar negeri.

Hingga saat ini, total korban yang telah melapor mencapai 207 orang dengan perkiraan kerugian sekitar Rp5 miliar. 

Skema tersebut disebut berjalan selama masih ada aliran pelanggan baru. Namun ketika jumlah pemesan menurun, kewajiban kepada pelanggan lama tidak lagi dapat dipenuhi.

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkapkan para korban tertarik menggunakan jasa wedding organizer tersebut karena ditawari paket pernikahan dengan harga relatif murah disertai berbagai fasilitas tambahan. 

Penawaran tersebut mencakup lokasi pernikahan yang dinilai mewah, paket liburan seperti ke Bali, hingga fasilitas bulan madu.

Selain itu, korban juga dijanjikan keuntungan tambahan apabila melakukan pelunasan lebih awal. Hal tersebut mendorong banyak korban membayar uang muka dalam jumlah besar atau melunasi biaya pernikahan jauh sebelum hari pelaksanaan.

Namun, alih-alih digunakan untuk keperluan acara pernikahan, dana para pelanggan justru dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi para tersangka. 

Penyidik masih mendalami motif penggunaan dana tersebut, termasuk tujuan perjalanan ke luar negeri yang dilakukan para pelaku.

Dari delapan laporan polisi yang telah diterima, salah satunya berasal dari vendor pernikahan yang mengaku telah memenuhi pesanan, namun tidak menerima pembayaran dari pihak wedding organizer. 

Kerugian yang dialami para korban bervariasi, berkisar antara Rp40 juta hingga Rp60 juta, tergantung paket yang dipilih dan besaran pembayaran awal.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan dua orang tersangka, yakni Ayu Puspita dan Dimas Haryo. Keduanya dijerat pasal penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:05
01:59
02:45
02:14
01:33
04:47

Viral