Mendagri: 22 Karyawan Wafat Karena Asap, Bukan Karena Terbakar
Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyoroti aspek perizinan dan kelayakan fungsi gedung usai kebakaran yang menewaskan 22 orang di gedung Terra Drone di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat.
Tito menyampaikan hal tersebut saat meninjau lokasi dan memberikan keterangan resmi, Rabu (10/12/2025)
Salah satu syarat administrasi yang mewajibkan gedung memiliki sertifikat layak fungsi (SLF).
Dalam proses penerbitan SLF, Dinas Pemadam Kebakaran biasanya memeriksa kelengkapan sistem proteksi kebakaran, termasuk alat pemadam, jalur evakuasi, dan sprinkler.
Menurut Tito, aspek-aspek tersebut saat ini sedang didalami oleh penyidik Polda Metro Jaya. Ia juga akan menurunkan tim dari Kemendagri untuk mengecek kepatuhan administrasi sesuai regulasi daerah.
Tito menyebut gedung yang terbakar terdiri dari enam lantai ditambah satu lantai atap. Kebakaran terjadi di lantai satu, lokasi penyimpanan baterai dan peralatan perakitan drone.
Saat kejadian pada waktu makan siang, terdapat sekitar 41 pekerja di dalam gedung, sementara lainnya sedang beristirahat.
Api membuat pekerja di lantai atas terjebak karena tidak tersedia jalur evakuasi menuju bawah.
Sebanyak 22 orang meninggal akibat menghirup asap karbon monoksida atau zat beracun lainnya, sementara 19 orang berhasil dievakuasi.
Tito mengapresiasi langkah cepat Dinas Pemadam Kebakaran yang tiba di lokasi tujuh menit setelah laporan diterima.
Ia menegaskan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap regulasi perizinan gedung, terutama gedung berisiko tinggi. Saat ini, tidak ada aturan yang mewajibkan pemeriksaan SLF secara berkala.
Tito juga menyoroti kemungkinan ketiadaan sprinkler dan minimnya alat pemadam kebakaran yang berfungsi di lantai satu, yang memperparah kondisi saat api muncul. Ia menilai kondisi itu sangat berbahaya karena menjadi satu-satunya akses keluar.
Besok, Mendagri akan menggelar rapat virtual dengan seluruh kepala daerah, kepala dinas pemadam kebakaran, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk memastikan penegakan aturan dan pencegahan kejadian serupa di kemudian hari.