Polda Metro Jaya Tetapkan 8 Tersangka dalam Kasus Ijazah Jokowi
Jakarta, tvOnenews.com – Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi bohong terkait tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo.
Penetapan ini disampaikan Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers, Jumat (7/11/2025).
Dalam kasus ini, para tersangka dibagi ke dalam dua klaster.
Klaster pertama:
Egi Sujana
Kurnia Rohyani
Damai Hari Lubis
Rustam Effendi
Muhammad Rizal Fadillah
Kelima orang ini dijerat dengan Pasal 310 dan/atau 311 KUHP, Pasal 160 KUHP, serta Pasal 27A junto Pasal 45 ayat (4) dan Pasal 28 Undang-Undang ITE.
Klaster kedua:
Roy Suryo
Rismon Hasi Hollandani Par
Tifauzia Tiasuma (dr. Tifa)
Mereka dikenakan Pasal 310 dan/atau 311 KUHP, Pasal 32 ayat (1) junto Pasal 48 ayat (1), Pasal 35 junto Pasal 51 ayat (1), serta pasal terkait Undang-Undang ITE.
Irjen Asep menyebut, penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan 130 saksi dan 22 ahli, termasuk ahli pidana, ahli ITE, ahli bahasa, ahli sosiologi hukum, Dewan Pers, KPI, hingga akademisi digital forensik.
Sebelumnya, Presiden Jokowi melaporkan terkait dugaan fitnah dan pencemaran nama baik atas isu ijazah palsu yang beredar luas di media sosial.
Setelah melalui gelar perkara, penyidik menyimpulkan terdapat unsur pidana serta manipulasi data elektronik dalam penyebaran tudingan tersebut.