Roy Suryo Bawa 2 Saksi Fakta untuk Diperiksa terkait Ijazah Jokowi
Jakarta, tvOnenews.com - Pemeriksaan terkait laporan terhadap Roy suryo dan sejumlah pihak dalam perkara dugaan penyebaran isu ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo kembali berlangsung di Polda Metro Jaya.
Kuasa hukum pihak terlapor, Refly Harun, menyampaikan dalam pemeriksaan kali ini pihaknya menghadirkan dua saksi fakta yang dinilai meringankan.
Saksi pertama adalah Yulianto, mantan Komisioner Komisi Informasi Publik (KIP) DKI Jakarta yang disebut mengetahui informasi terkait ijazah Joko Widodo sejak 2012.
Saksi kedua adalah wartawan senior Edi Mulyadi yang dimintai keterangan terkait kehadirannya di Yogyakarta pada 15 April 2025 bersama sejumlah aktivis untuk meminta klarifikasi ke Universitas Gadjah Mada mengenai ijazah dan skripsi presiden.
Sementara itu, pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi mendatangi Komisi Pemilihan Umum guna memperoleh salinan dokumen ijazah Presiden Joko Widodo.
Langkah tersebut merupakan tindak lanjut putusan Komisi Informasi Pusat yang mengabulkan permohonan pemohon terkait dokumen ijazah tanpa sensor.
Setelah menerima salinan dokumen, Bonatua menunjukkan dokumen tersebut kepada media. Salinan ijazah yang diberikan KPU merupakan dokumen yang digunakan Joko Widodo saat mendaftar sebagai calon presiden pada Pemilu 2014 dan 2019.
Dokumen tersebut rencananya akan digunakan sebagai bahan kajian agar polemik di masyarakat tidak berlarut.