news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Rabu, 29 Oktober 2025 - 08:47 WIB
Reporter:

Jakarta, tvOnenews.com – Artis Nikita Mirzani dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2025). 

Vonis tersebut terkait kasus pemerasan terhadap Reza Gladis yang menyeret nama ibu tiga anak itu ke meja hijau sejak awal tahun ini.

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Khairul Saleh, majelis hakim menyatakan Nikita terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan pemerasan. 

Namun, Nikita dibebaskan dari dakwaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). “Terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dakwaan kedua,” ujar Hakim Khairul dalam pembacaan putusan.

Vonis yang dijatuhkan kepada Nikita jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut hukuman 11 tahun penjara. 

Selain itu, Nikita juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan.

Kasus ini bermula dari laporan Reza Gladys yang mengaku menjadi korban pemerasan dan ancaman melalui sarana elektronik oleh Nikita Mirzani bersama asistennya, Ismail. 

Keduanya ditangkap pada 4 Maret 2025 dan sejak itu Nikita ditahan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Usai sidang, Nikita sempat memberikan pernyataan singkat kepada media. Ia menyampaikan rasa terima kasih kepada keluarga, sahabat, dan tim kuasa hukumnya yang telah mendampingi selama proses persidangan. 

Dengan vonis ini, pihak kuasa hukum Nikita masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan banding atas putusan tersebut.

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

16:39
05:06
00:56
02:33
00:57
00:57

Viral