Jakarta, tvOnenews.com - Artis Nikita mirzani dituntut 11 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan Pemerasan dan tindak pidana pencucian uang ( Tppu).
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (9/10/2025).
Dalam sidang tersebut, JPU juga menuntut agar Nikita dijatuhi denda sebesar Rp2 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan kurungan selama enam bulan.
Jaksa turut meminta agar terdakwa tetap berada dalam tahanan selama proses hukum berlangsung.
Selain itu, Nikita juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp5.000. Setelah pembacaan tuntutan, pihak terdakwa bersama tim kuasa hukumnya diberi waktu untuk menyiapkan nota pembelaan atau pledoi yang akan disampaikan pada sidang berikutnya, Kamis, 16 Oktober 2025.
Usai persidangan, Nikita Mirzani tampak santai menanggapi tuntutan berat yang dijatuhkan kepadanya.
Ia menyebut bahwa tuntutan merupakan hak jaksa dan memilih fokus menyiapkan pembelaan di sidang selanjutnya.
Nikita juga melontarkan kritik terhadap proses hukum yang dijalaninya, menyebut tuntutan yang diajukan jaksa tidak sesuai dengan fakta persidangan.
Meski demikian, Nikita mengaku tetap optimis akan mendapatkan keadilan dan berharap majelis hakim mempertimbangkan pembelaan yang akan ia sampaikan pekan depan.