Jakarta, tvOnenews.com - Nota keberatan Nikita mirzani perihal surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menurut Hakim Ketua, Khairul Soleh, jaksa sudah menyusun dakwaan sesuai dengan prosedur yang berlaku, di antaranya dengan mempertimbangkan hasil berita acara pemeriksaan dari terdakwa, saksi, hingga ahli.
Selain itu, jaksa juga mempertimbangkan barang bukti dan dokumen lainnya yang sudah ditampung sebelumnya.
Selain menolak, Majelis Hakim juga memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan perkara yang sudah berjalan beberapa bulan terakhir.
Merespons putusan tersebut, Nikita Mirzani mengaku sudah siap menerima penolakan dari eksepsinya. Ia juga mengatakan dirinya akan mendatangkan saksi pada sidang yang berlanjut pekan depan.