Temuan Rekening Dormant Rp 70M di Kasus Kacab BRI
Jakarta, tvOnenews.com - Kasus pembunuhan pegawai bank Muhammad Ilham Pradipta terus menjadi sorotan publik. Polisi mengungkap adanya rekening dorman atau rekening pasif senilai fantastis, mencapai Rp70 miliar, yang diduga menjadi motif utama kejahatan ini.
Kombes Pol Irasatia dari Ditkrimum Polda Metro Jaya menyebut uang tersebut tersebar di beberapa rekening pada bank yang sama.
Meski jumlah rekening tidak mencapai puluhan, nilai di setiap rekening terbilang besar. Polisi kini menelusuri kemungkinan rekening dorman lain di jaringan perbankan berbeda, termasuk aliran dana yang terkait.
Menurut penyidikan, tersangka C alias K berencana memindahkan dana dari rekening dorman itu ke rekening penampungan yang sudah disiapkan, bahkan melibatkan tim IT.
Namun, aksi tersebut memerlukan persetujuan pihak bank sehingga diduga menjadi pemicu pembunuhan terhadap korban.
Ahli hukum perbankan menilai keterangan tersangka patut diragukan. Ia menjelaskan, pada praktiknya saldo rekening dorman umumnya justru kecil, bahkan sering di bawah saldo minimum Rp50 ribu.
Yunus menambahkan, transaksi perbankan tidak mungkin dilakukan seorang diri. Setidaknya ada tiga lapis verifikasi: maker, checker, dan approver. Karena itu, sulit membayangkan seorang pegawai bisa memindahkan dana dalam jumlah besar sendirian.
Meski meragukan nilai saldo rekening dormant yang disebutkan tersangka, dan tidak menutup kemungkinan adanya kebocoran informasi dari orang dalam.
Yunus juga menekankan pentingnya menjaga kerahasiaan data nasabah. Setiap pelanggaran terkait hal ini memiliki sanksi pidana berat sesuai pasal 47 ayat (2) UU Perbankan.
Dalam konteks kasus ini, peran kepala cabang pembantu yaitu almarhum Ilham Pradipta sangat krusial karena dialah yang memegang wewenang persetujuan akhir transaksi. Hal tersebut diduga membuat korban menjadi target tekanan dari para pelaku.
Polisi masih terus mendalami jaringan serta kemungkinan adanya rekening dorman lain di luar bank tempat korban bekerja.