Jakarta, tvOnenews.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri mengungkap sebuah jaringan pencucian uang yang memanfaatkan rekening dorman dan diduga memindahkan dana hingga puluhan miliar rupiah.
Penyidik menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus yang dilaporkan melibatkan praktik pembobolan rekening tidak aktif tersebut; satu orang berinisial D masih diburu karena diduga menyuplai data pemilik rekening kepada jaringan.
Bareskrim menyatakan nilai transaksi awal yang teridentifikasi mencapai sekitar Rp24 miliar, sementara analisis lebih luas yang dilakukan PPATK menunjukkan aliran dana yang bergerak jauh lebih besar, dengan jejak transaksi yang ditelusuri mencapai sekitar Rp204 miliar, karena dana dipindah-pindah melalui banyak lapisan dan instrumen keuangan.
Penyidik menilai kedua angka tersebut saling berkaitan: sebagian dana berhasil diblokir dan ditelusuri, namun aliran lanjutan masih dalam pendalaman.
Modus operandi yang dipakai para tersangka adalah memanfaatkan Rekening dormant, yang kemudian diaktifkan kembali di luar jam operasional bank dengan bantuan orang dalam.
Setelah dapat akses, para pelaku melakukan serangkaian transfer cepat: 42 transaksi dalam kurun waktu 17 menit yang berasal dari lima rekening berbeda.
Dana yang berhasil dipindahkan kemudian ditukar melalui pihak valas, disalurkan ke sejumlah dompet elektronik, lalu ditarik secara tunai.
Tujuannya, menurut penyidik, adalah mengaburkan jejak aliran dana sehingga pelacakan menjadi sulit.
Penyidikan juga mengungkap adanya unsur intimidasi dan keterlibatan pejabat internal. Sejak Juni 2025, dikatakan ada pertemuan antara jaringan sindikat yang mengaku sebagai “Satgas Perampasan Aset” dengan pejabat cabang bank (salah satu disebut Kepala Cabang Pembantu BNI di Jawa Barat) yang merencanakan pemindahan dana rekening dorman.
Dalam skenario itu, tim eksekutor memaksa kepala cabang untuk menyerahkan user ID aplikasi core banking teller dan kepala cabang, disertai ancaman keselamatan terhadap kepala cabang beserta keluarga jika menolak.
Pakar keamanan siber menyampaikan bahwa skema otomatisasi dapat membuat puluhan transaksi dieksekusi dalam hitungan menit untuk melompat antar-bank, ke valas, atau ke layanan digital guna mengaburkan aliran.
Deputi PPATK menambahkan bahwa sistem anti-fraud bank dan koordinasi pelaporan ke PPATK menjadi kunci untuk menghentikan aliran sedini mungkin.
Hingga kini, Bareskrim telah memblokir sejumlah rekening dan menindaklanjuti laporan, sementara PPATK terus melakukan penusuran aliran dana (layering) untuk memaksimalkan upaya aset recovery.
Polisi masih mencari satu tersangka yang diduga menjadi pemasok data rekening kepada jaringan.
Penyidik menyatakan akan menjerat para pelaku dengan pasal-pasal tindak pidana perbankan, pencucian uang, serta dugaan tindak pidana lain yang terkait.