Ust. Khalid Basalamah Diperiksa KPK Selama 8 Jam
Jakarta, tvOnenews.com - Ustaz Khalid Basalamah menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (8/9/2025).
Selama delapan jam, ia dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
Khalid yang juga pemilik PT Zahra Auto Mandiri atau dikenal dengan Uhud Tour, menjelaskan bahwa ia bersama 122 jemaah seharusnya berangkat ke Tanah Suci menggunakan visa Furoda.
Namun, kemudian muncul tawaran untuk memanfaatkan kuota haji tambahan dari pemerintah Arab Saudi.
Seharusnya Khalid hadir di KPK pada 2 September 2025, namun ia berhalangan. Baru pada panggilan kali ini ia memenuhi pemeriksaan.
Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa sejumlah pihak lain, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dalam perkara dugaan penyalahgunaan kuota haji tambahan dari Arab Saudi.
Dalam perkara ini, KPK menduga terdapat penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, diatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen.
Dengan demikian, 20.000 kuota tambahan haji itu seharusnya dibagi menjadi 18.400 atau setara 92 persen untuk haji reguler dan 1.600 atau setara 8 persen untuk haji khusus.