Usai Ditetapkan Tersangka Nadiem Makarim Langsung Ditahan
Jakarta, tvOnenews.com - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Nadiem langsung ditahan dan dibawa ke Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung, Kamis (4/9/2025).
Saat digiring ke mobil tahanan, Nadiem membantah keras keterlibatannya.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Nur Cahyo Jungkung Madyo, menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada Februari 2020 ketika Nadiem masih menjabat Mendikbudristek.
Ia disebut melakukan sejumlah pertemuan dengan pihak Google Indonesia terkait program Google for Education yang berbasis perangkat Chromebook.
Hasil pertemuan itu kemudian berlanjut ke rapat tertutup melalui Zoom Meeting pada 6 Mei 2020.
Rapat tersebut membahas secara rinci pengadaan perangkat TIK yang menggunakan Chrome OS dan Chrome Device Management sebagai dasar proyek.
Penyidik menyebut bahwa surat dari Google yang sebelumnya sempat diabaikan oleh menteri sebelumnya, akhirnya direspons oleh Nadiem.
Hal ini membuka jalan bagi Google untuk masuk dalam proyek digitalisasi pendidikan nasional. Padahal, proyek serupa di tahun 2019 sempat gagal dan dinilai tidak sesuai kebutuhan sekolah.
Kejaksaan Agung sebelumnya telah menetapkan empat tersangka lain dalam kasus ini. Hingga kini, penyidik telah memeriksa sekitar 120 saksi dan 4 ahli untuk memperkuat bukti.
Kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook tahun 2019–2023 ini menjadi sorotan publik karena proyek yang semula ditujukan untuk mendukung digitalisasi pendidikan justru berujung pada dugaan praktik korupsi.