Polda Riau Bongkar Sejumlah Kasus Penyelundupan Satwa Dilindungi
Batam, tvOnenews.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau berhasil membongkar jaringan penyelundupan satwa dilindungi dengan berbagai modus.
Dalam penggerebekan di sebuah gudang di kawasan Ruko Golden Brown, Bengkong, Batam, polisi menemukan 72 karung kulit ikan pari kikir kering seberat dua ton, 86 karung serangga tonggeret kering, serta 8.820 ekor kelabang kering yang diketahui milik seorang warga negara asing asal Vietnam.
Tidak hanya itu, petugas juga menggagalkan tiga upaya penyelundupan satwa hidup yang terdiri dari 2.020 butir telur penyu hijau, satu ekor burung beo tiung emas, satu ekor burung nuri kepala hitam, dua ekor kakatua masing-masing jenis jambul putih dan jambul kuning, serta 16 ekor burung betet.
Direktur Reskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Silvester Simamora menjelaskan sebagian satwa tersebut diamankan untuk dipelihara pribadi, sementara sisanya hendak diperjualbelikan tanpa dokumen resmi.
Menurutnya, modus yang digunakan adalah dengan menampung satwa dari luar daerah untuk kemudian dikirim ke negara-negara tetangga di Asia.
Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas di gudang tersebut, hingga akhirnya dilakukan penyelidikan dan ditemukan ribuan satwa serta bagian satwa yang siap diselundupkan.
Untuk penanganan lebih lanjut, pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) akan melakukan pemusnahan terhadap satwa yang sudah tidak mungkin dilepasliarkan, sementara satwa yang masih sehat dan memiliki habitat alami akan dikembalikan ke asalnya atau dititipkan ke lembaga konservasi.