Pemerintah Bahas RUU Pemindahan Napi Antarnegara
Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah tengah membahas rancangan Undang-Undang (RUU) tentang pemindahan narapidana antarnegara.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menjelaskan bahwa aturan ini akan menjadi landasan hukum bagi Indonesia dalam melakukan pemindahan atau pertukaran napi dengan negara lain.
Menurut Yusril, salah satu hal yang diatur adalah syarat pemindahan narapidana, termasuk napi yang dijatuhi vonis mati selama belum dieksekusi.
Pemindahan tersebut akan dilakukan melalui mekanisme permohonan resmi yang diajukan ke pemerintah Indonesia.
Ia menambahkan, pelaksanaan pemindahan akan sepenuhnya berada di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan.
Namun, hanya narapidana dengan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah) yang dapat dipindahkan.
Yusril juga mencontohkan bahwa pemerintah Indonesia pernah menerima permohonan dari negara lain, seperti pemerintah Filipina terhadap seorang warga bernama Mary dan pemerintah Australia terhadap Balenin.
Setiap permohonan, kata Yusril, akan dipelajari terlebih dahulu dengan tetap mengutamakan kepentingan nasional Indonesia.
Dengan adanya RUU ini, pemerintah berharap dapat memperkuat kepastian hukum serta mekanisme kerja sama internasional dalam menangani narapidana lintas negara.