Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Permasyarakatan Yusril Izha Mahendra menanggapi kasus hukum yang menjerat Direktur Eksekutif Lokataru, Delpedro marhaen.
Yusril menegaskan bahwa aparat penegak hukum berhak melakukan penangkapan apabila memiliki bukti permulaan yang cukup.
Ia menekankan bahwa menghadapi proses hukum seharusnya dilakukan dengan sikap gentleman.
Menurutnya, permintaan untuk membebaskan seseorang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka sebaiknya tidak dilakukan di luar jalur hukum.
Kasus dugaan penghasutan yang melibatkan Del Pedro Marhain kini tengah ditangani Polda Metro Jaya.
Proses hukum masih berlanjut dengan penyidik melengkapi bukti serta memeriksa sejumlah pihak terkait.