Putar Musik di Ruang Publik Wajib Bayar Royalti
Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Hukum memastikan pemutaran musik di ruang komersil tunduk pada kewajiban pembayaran royalti.
Ketentuan ini berlaku untuk lagu lokal maupun internasional di mana Indonesia salah satu negara yang tergabung dalam World Intellectual Property Organization (WIPO).
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum menyatakan bahwa setiap pelaku usaha yang memutar musik di ruang publik termasuk restoran, kafe, toko, pusat kebugaran, dan hotel wajib membayar royalti kepada pencipta dan pemilik hak tersebut.
Menurut Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Indonesia adalah salah satu negara yang tergabung pada World Intellectual Property Organization.
Organisasi tersebut mengatur kekayaan intelektual di mana royalti berlaku universal tanpa melihat asal negara.
Kementerian Hukum menyatakan pemutaran musik di ruang komersial ini wajib membayar royalti. Ketentuan ini berlaku untuk lagu lokal maupun internasional.
Hal ini berlaku meskipun pelaku usaha telah berlangganan layanan seperti Spotify, YouTube Premium, Apple Music, ataupun layanan streaming lainnya.