Revisi UU BUMN, Direksi Tak Bisa Dijerat Korupsi?
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terancam tidak lagi memiliki wewenang untuk menangkap dan memproses hukum direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) setelah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN (UU BUMN) berlaku pada 24 Februari 2025.
Dalam UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN, terdapat dua pasal penting yang menjadi tantangan KPK yaitu: Pasal 3X Ayat (1) berbunyi "Organ dan pegawai Badan bukan merupakan penyelenggara negara". Pasal 9G berbunyi "Anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara".
Padahal, Undang-Undang KPK mengatur bahwa salah satu obyek yang diusut KPK adalah penyelenggara negara yang melakukan tindak pidana korupsi.
KPK pun akan melakukan kajian terkait dampak UU BUMN yang mengatur bahwa direksi di perusahaan pelat merah bukan penyelenggara negara. (awy)