news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Sertifikat Milik Mbah Tupon Diblokir Internal sampai Sengketa Selesai

Rabu, 30 April 2025 - 09:28 WIB
Reporter:

Jakarta, tvOnenews.com - Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bantul akan memblokir internal tanah seluas 1655 m² milik Mbah Tupon yang menjadi sengketa. 

Menyusul mencuatnya kasus sertifikat tanah milik Mbah Tupon pada bidang tanah dan bangunan seluas 1655 m² yang beralih kepemilikan tanpa sepengetahuan Mbah Tupon, Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bantul bertindak cepat melakukan koordinasi dengan sejumlah instansi untuk menuntaskan kasus ini. 

Setelah mendapatkan informasi dari sejumlah pihak, Kantor BPN Bantul melakukan beberapa langkah penting untuk menuntaskan kasus yang menimpa Mbah Tupon. 

Kantor BPN Kabupaten Bantul akan berkoordinasi dengan Kanwil ATR BPN DIY untuk melakukan pemblokiran internal terhadap sertifikat SHM nomor 24451 seluas 1656 m² yang kini telah beralih ke pemilikan atas nama Indah Fatmawati.

Padahal pemilik sebelumnya sama sekali tidak pernah menjual tanah tersebut. (awy)
 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:57
05:13
01:33
01:21
02:44
01:40

Viral