Jalani Sidang Pledoi Kasus Penembakan Bos Rental, Terdakwa Sampaikan Permintaan Maaf

Senin, 17 Maret 2025 - 12:13 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Anggota TNI AL, Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli, yang menembak bos rental mobil, Ilyas Abdul Rahman, meminta kepada majelis hakim agar dibebaskan dari semua tuntutan.

Sersan Satu Rafsin Hermawan yang juga terdakwa kasus penadahan dalam perkara terkait juga meminta hal yang sama.

Selain itu, ketiga Terdakwa meminta agar dipulihkan kedudukan dan martabatnya sebagai Anggota TNI AL. 

Namun begitu, jika Majelis Hakim tak dapat memenuhi permintaan mereka, maka mereka meminta agar mendapat putusan yang adil.

Sebelumnya, Bambang dan Akbar dituntut penjara seumur hidup. Oditur militer menilai mereka terbukti melakukan pembunuhan berencana serta penadahan.

Sementara, Rafsin dituntut dengan hukuman 4 tahun penjara. Oditur menilai Rafsin hanya terbukti melakukan tindak pidana penadahan.

Selain pidana badan, ketiganya juga dituntut untuk membayar restitusi hingga ratusan juta rupiah kepada korban. 

Total restitusi yang harus dibayarkan mereka mencapai Rp 796 juta. Selain itu, ketiganya juga dituntut dipecat sebagai prajurit TNI AL. (awy)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:34
00:49
02:30
03:56
02:48
03:03
Viral