ADVERTISEMENT
Jakarta, tvOnenews.com - Tim jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memberikan replik atau jawaban atas nota pembelaan (pleidoi) terdakwa Hasto Kristiyanto dalam kasus dakwaan suap pengurusan pergantian antarawaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan Harun Masiku.
Dalam sidang sebelumnya, replik JPU akan menanggapi pledoi atau pembelaan terdakwa Hasto atas tuntutan jaksa penuntut umum.
Dalam pledoi di sidang sebelumnya terdakwa Hasto meminta Majelis Hakim membebaskan dirinya dari semua dakwaan JPU.
Menurut Hasto kasusnya syarat kepentingan politik. Sementara sebelumnya saat membacakan tuntutan jaksa meyakini Hasto bersalah atas dakwaan suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku.
Jaksa menuntut Hasto hukuman 7 tahun penjara dengan denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun akhirnya menyatakan menolak seluruh pleidoi atau nota pembelaan dari terdakwa Hasto Kristiyanto.
Penolakan tersebut disampaikan jaksa KPK saat sidang penyampaian replik atau tanggapan atas pleidoi terdakwa Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/7/2025).
Jaksa Wawan Yunarwanto menegaskan bahwa seluruh argumen pembelaan Hasto dan tim hukumnya tidak sesuai fakta dan alat bukti yang telah diungkap di persidangan.