Kasus Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Dipecat Tak Hormat sebagai Anggota Polisi

Rabu, 27 November 2024 - 13:05 WIB

Solok Selatan, tvOnenews.com - Pelaku kasus polisi tembak polisi di Polres Solok Selatan, Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar, dijatuhi hukuman etik berupa pemberhentian dengan tidak hormat dari kepolisian atau PTDH. 

"Sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat," kata di Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Selasa (26/11/2024) malam.

Irjen Pol Sandi mengatakan, atas putusan tersebut, AKP Dadang tidak mengajukan banding atau yang berarti menerima putusan tersebut.

Diketahui, AKP Dadang Iskandar menembak Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar pada dini hari Jumat (22/11/2024) minggu lalu karena pelaku diduga tak terima korban menangkap orang yang diyakini terlibat tambang ilegal. (awy)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
13:42
13:57
09:23
08:45
04:17
03:41
Viral