Tom Lembong Kalah Praperadilan, Status Tersangkanya Sah!

Selasa, 26 November 2024 - 15:15 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dinyatakan kalah dalam sidang peradilannya atas kasus dugaan tindak pidana korupsi kebijakan impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016. 

Keputusan ini dibacakan oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menolak gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh Tom Lembong. 

Hakim menilai, penetapan status tersangka Tom Lembong sudah sesuai dengan prosedur perundang-undangan.

"Untuk pokok perkara, menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya," kata Hakim Tunggal Tumpanuli Marbun dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/11).

Hakim juga menolak eksepsi yang diajukan oleh pihak Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Provisi, menolak tuntutan provisi yang diajukan pemohon untuk seluruhnya. Menolak eksepsi pemohon untuk seluruhnya," imbuhnya. 

Dengan demikian, status tersangka Tom Lembong tetap sah secara hukum.

Sehingga proses hukum akan berlanjut hingga pemberkasan kasus tuntas dan disidangkan pokok materinya.

Diketahui, Kejaksaan Agung telah resmi menetapkan eks Menteri Perdagangan RI era Presiden Joko Widodo yakni Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong menjadi tersangka kasus dugaan impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016. (ayu) 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:08
06:10
01:41
03:04
02:15
03:41
Viral