Jakarta, tvOnenews.com - Jaksa Penuntut Umum hari ini (11/3/2025) menanggapi eksepsi yang diajukan oleh tim kuasa hukum terdakwa Thomas Lembong atau Tom Lembong dalam sidang kedua di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Menanggapi eksepsi terdakwa, jaksa membantah dakwaan yang mereka buat tidak cermat.
Menurut JPU, tidak ada masalah pada surat dakwaan, sehingga jaksa memohon Majelis Hakim untuk melanjutkan proses persidangan selanjutnya.
Kuasa hukum Tom Lembong sebelumnya pun langsung mengajukan eksepsi atau nota keberatan, usai JPU membacakan dakwaan dalam sidang perdana pekan lalu.
Sebelumnya diketahui, Tom Lembong didakwa terlibat korupsi impor gula saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan di Pemerintahan Joko Widodo lalu.
Tom Lembong ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus importasi gula JPU dan telah memperkaya orang lain melalui kebijakan dan memberikan 21 persetujuan impor gula kristal mentah terhadap beberapa perusahaan gula
Dalam dakwaan, jaksa juga menyebut bahwa atas kebijakan tersebut Tom Lembong telah merugikan keuangan negara sebesar 578 miliar rupiah. (ayu)