Ketiga DPO Pemilik Situs Judol Berhasil Diringkus

Minggu, 17 November 2024 - 08:52 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Polda Metro Jaya kembali menangkap tiga tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus judi online melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI. 

“Pada hari ini, Sabtu 16 November 2024, alhamdulillah kami telah berhasil melakukan penangkapan terhadap tiga orang DPO,“ kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra, di Polda Metro Jaya, pada Sabtu (16/11/2024). 

Wira mengungkapkan tiga tersangka berinisial B, BK dan HF. Ketiganya merupakan masyarakat sipil bukan pegawai Komdigi.

Wira mengatakan ketiganya berperan seperti tersangka HE yang telah ditangkap sebelumnya, yakni sebagai pemilik dan pengelola ribuan website judi online.

Dari penangkapan ini pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti antara lain 3 buah handphone, 3 buah kartu ATM dan tunai dengan berbagai macam mata uang senilai Rp600 juta. 

“Saat ini para tersangka sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif di Subdit Jatanras Polda Metro Jaya,” terang Wira. 

Sebelumnya diberitakan, polisi kembali menangkap seorang pria berinisial HE yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus judi online melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan bahwa hasil pemeriksaan tersangka HE mengaku sebagai bandar atau pemilik dari salah satu website judi online bernama Keris123.

Selain itu, Ade Ary mengatakan bahwa tersangka mengaku telah mengelola ribuan website judi online yang sebelumnya berkomunikasi dengan tersangka MN untuk tidak dilakukan pemblokiran.

Adapun biaya yang disetorkan ke tersangka MN agar website tidak diblokir antara lain per website Rp23 juta sampai Rp24 per bulan.

Ade Ary menegaskan bahwa pelaku HE dalam hal ini juga mendapatkan uang Rp2-4 juta sebulan dari tersangka MN. (awy)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
04:01
03:25:03
04:20
03:04
02:34
01:10
Viral