Tiga Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur kembali Diperiksa
Jakarta, tvOnenews.com - Pemeriksaan lanjutan terhadap ketiga hakim yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap terhadap putusan yang membebaskan Ronald Tannur dari kasus penganiayaan yang menewaskan Dini Sera Afrianti hari ini (5/11/2024).
Agenda pemeriksaan hari ini telah dimulai sejak pukul 11.00 WIB di Kejaksaan Agung Jakarta.
Selain itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar terkait kasus dugaan suap kepada tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti.
Selain itu, hari ini Zarof Ricar juga diperiksa terkait sejumlah kasusnya di MA, karena diduga sebagai makelar kasus.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar menjelaskan pemeriksaan Zarof ini adalah lanjutan dari permintaan keterangan seusai menjalani pemeriksaan di Badan Pengawas MA.
Diketahui sebelumnya, Usai dilakukan pemeriksaan kemarin (4/11/2024) selama 5 jam, Meirizka Widjaja, ibu Ronald Tannur ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Agung dalam kasus gratifikasi atau suap dalam perkara bebasnya sang anak.
Meirizka Widjaja langsung dibawa menuju ruang tahanan dengan mengenakan rompi tahanan di Rutan Kelas 1 Kejaksaan Tinggi, Jawa Timur.
Dalam pemeriksaan, tersangka pemberi suap Ibu Ronald Tannur datang dengan didampingi oleh kuasa hukumnya.
Sementara itu, kuasa hukum Ibu Ronald Tannur menegaskan bahwa kliennya akan patuh pada proses hukum yang saat ini sedang dilakukan.
Saat ini, Meirizka Widjaja akan menjadi tahanan titipan Kejagung di Rutan Jawa Timur selama 20 hari kedepan guna mempermudah pengembangan pemeriksaan. (ayu)