Surabaya, tvOnenews.com - Setelah serangkaian pemeriksaan dan pemanggilan tanpa hasil, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Timur mengeluarkan nota pemeriksaan kepada UD Sentosa Seal.
Perusahaan tersebut diduga melakukan berbagai pelanggaran ketenagakerjaan, termasuk penahanan ijazah, pembayaran upah di bawah standar hingga tidak mengikutsertakan pekerja dalam program jaminan sosial.
Sementara itu, Aparat Gabungan Pemerintah Kota Surabaya dengan Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya melakukan penutupan ataupun penyegelan terhadap perusahaan suku cadang yakni UD Sentosa.
Penyegelan perusahaan suku cadang UD Sentosa di kawasan Margomulyo, Kota Surabaya dilakukan hari ini (22/4/2025) pada pukul 09.30 WIB.
Penyegelan dipimpin langsung oleh Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dan Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP Wahyu Hidayat. Simak video berikut,untuk mengetahui selengkapnya. (ayu)