Polisi Tetapkan 2 Tersangka Pengeroyok Wartawan saat Meliput Sidang SYL

Senin, 15 Juli 2024 - 13:41 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Polisi menetapkan dua tersangka dalam insiden kekerasan terhadap jurnalis saat sidang putusan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di Pengadilan Negeri Tipikor.

Dua tersangka itu berinisial MNM dan S yang diduga telah memukul dan menendang korban saat insiden terjadi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ari menjelaskan bahwa kedua tersangka yang telah ditahan sejak 13 Juli 2024 lalu akan dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang Tindak Pidana Pengeroyokan dengan ancaman hukuman pidana maksimal 5 tahun, 6 bulan penjara.

Dua orang yang diamankan ini sudah ditetapkan tersangka dan sejak tanggal 13 Juli.

Sementara itu pihak terlapor yakni Forum Masyarakat Sulawesi atau Formasi membuka ruang untuk untuk mediasi agar permasalahan antara kedua belah pihak bisa diselesaikan secara kekeluargaan.

Pihak ormas mengaku siap melakukan permintaan maaf secara formal dan akan mengganti rugi segala macam kerusakan yang dialami oleh pihak jurnalis.

Usai SYL diputuskan menerima vonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim, Pengadilan Negeri Tipikor pada Kamis Minggu lalu, oknum ormas yang menghalangi para wartawan yang sedang meliput memicu kericuhan hingga para wartawan terjatuh dan mengalami kekerasan bahkan alat-alat peliputan pun rusak terinjak-injak. (awy)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:41
01:11
14:44
02:37
00:48
01:45
Viral