Pegi Bebas, Saksi Kunci Aep Menghilang, Reza Indragiri: ...yang Disampaikan Aep adalah Kepalsuan
Jakarta, tvOnenews.com - Pasca Pegi Setiawan alias Perong dinyatakan bebas melalui sidang pra peradilan, Aep saksi kasus tewasnya Vina dan Eky di Cirebon yang merupakan warga Kampung Pilar Bulak, Desa Karang Asih, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat keberadaannya sudah tidak lagi berada di rumah keluarganya.
Salah satu anggota keluarga menyebut, Aep sudah tak lagi berada di rumah keluarga itu sejak mencuatnya kesaksian Aep yang membenarkan bahwa Pegi Setiawan alias Perong berada di lokasi kejadian saat peristiwa tewasnya Vina dan Eky di Cirebon.
Suasana rumah keluarga Aep di Cikarang pun saat ini tampak sepi, hanya ada aktivitas dari kakak, orang tua serta sepupunya.
Bahkan keluarga menyebut, Aep memang kerap berpindah-pindah atau merantau bekerja sehingga keluarga tak banyak tahu tentang keseharian Aep.
Terkait hal tersebut, Reza Indragiri selaku psikolog forensik pun mengatakan bahwa saki kunci Aep sudah memberikan keterangan palsu antaran mengaku melihat Pegi Setiawan alias Perong terlibat kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon 2016 lalu.
Keterangan Aep pun akhirnya dipatahkan majelis hakim PN Bandung seusai mengabulkan gugatan Pegi Setiawan setelah ditetapkan tersangka Polda Jabar.
Psikolog forensik Reza Indragiri Amriel menyebut pihak kepolisian dalam hal ini Polda Jabar mesti kembali memeriksa Aep.
Namun, dia menilai keterangan Aep tersebut juga mesti diselidiki soal adanya dugaan intimidasi dari beberapa pihak.
Reza menegaskan Aep harus menerima akibatnya karena diduga memberi keterangan palsu dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Dia merinci bahwa Aep tegas menyebut melihat Pegi Setiawan terlibat pembunuhan Vina dan Eky.
Kendati demikian, keterangan Aep tersebut awalnya dikonfirmasi oleh Iptu Rudiana, ayah korban Eky yang saat itu sebagai anggota Reserse Narkoba Polres Cirebon.
Kejanggalan makin terungkap seusai Aep tidak pernah dihadirkan selama persidangan kasus Vina dan Eky.
Saat itu, Polda Jabar dan Kejaksaan tidak bisa menghadirkan Aep di persidangan, sehingga keterangannya hanya dibacakan.
Menurut Reza, kondisi tersebut harus segera dibenahi aparat penegak hukum di Indonesia, Simak video berikut, untuk mengetahui selengkapnya. (ayu)