MK Buka Pintu Partai Kecil ke Senayan, Ini Tanggapan Mahfud MD

Sabtu, 2 Maret 2024 - 09:09 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Mantan Menkopolhukam dan juga cawapres dari paslon nomor urut 3 Mahfud MD menyebut putusan MK untuk menghapus ambang batas partai politik untuk masuk ke DPR RI sebesar 4% belum dapat langsung diterapkan.

Putusan ini harus diikuti dengan aturan hukum yang baru dan baru bisa berlaku di 2029.

"Kan disebut juga berlaku sebelum 2029, tapi yang 2024 berlaku (ketentuan) yang lama. Jangan bermimpi lah, yang dapat satu persen, dua persen lalu bisa masuk sekarang," tuturnya.

Mahfud juga menyebut, jika ada perubahan aturan yang memberatkan dan menguntungkan salah satu pihak, maka harus berlaku di periode selanjutnya.

"Bagus, memang harus begitu. Di dalam tradisi hukum di seluruh dunia, kalau ada perubahan aturan yang memberatkan atau menguntungkan seseorang harus pada periode berikutnya," ujar Mahfud di Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Jumat (1/3/2024). (awy)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
09:14
02:07
04:55
04:12
03:16
01:18
Viral