Fakta Menarik dari Hasil Sidang Tertutup AG
Jakarta, tvOnenews.com - Pelaku AG menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus penganiayaan David Ozora. Adapun beberapa fakta menarik dari hasil persidangan AG pada hari ini.
Persidangan cukup berlangsung lama yaitu 12,5 jam yang dimana JPU menghadirkan 10 orang saksi dan 3 orang ahli. Dari 10 orang saksi yang dihadirkan oleh JPU, 2 diantaranya merupakan tersangka kasus tersebut yaitu Mario Dandy dan tersangka Shane Lukas.
Terdapat fakta dari kedua tersangka yaitu terdapat sebuah pernyataan yang kontradiktif, di mana terdapat kalimat “enak ya main bola” menurut keterangan Mario Dandy.
Selain itu, tim penasehat hukum dari David Ozora menyebutkan bahwa dirinya cukup puas dengan persidangan kali ini dikarenakan hakim ketua yang memimpin persidangan telah menggali seluruh informasi dari seluruh saksi ataupun ahli yang dihadirkan pada persidangan hari ini.
Sementara itu diketahui, hubungan antara keduanya yaitu AG dan Mario Dandy sudah tidak saling menjalin hubungan apapun sejak sebelum dirinya menangani kasus ini. Berikut selengkapnya. (ayu)