Jakarta, tvOnenews.com - Terdakwa Shane Lukas tengah menjalani sidang lanjutan penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora hari ini (27/7/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda pemeriksaan saksi meringankan.
Diketahui, tim kuasa hukum Shane Lukas menghadirkan saksi meringankan yang mengaku sangat dekat dengan Shane Lukas hingga pernah tinggal di rumah Shane 3 bulan lamanya.
Adapun sebelumnya, tim kuasa hukum Shane Lukas ingin menghadirkan dua orang saksi meringankan, namun kemungkinan satu saksi meringankan lainnya akan dihadirkan pada pekan depan dengan agenda yang masih sama.
Dalam persidangan hari ini, saksi meringankan menjelaskan bahwa Shane Lukas memiliki kepribadian yang baik, humoris, menyenangkan dan suka menolong sesama.
Komunikasi diantara keduanya pun berjalan dengan lancar, sebelum Shane Lukas terjerat Kasus penganiayaan david ozora bersama Mario Dandy.
Dirinya juga menjelaskan bahwa Shane Lukas memiliki kondisi ekonomi yang terbilang sulit. Bahkan saksi menceritakan secara rinci, rumah Shane Lukas hanya memiliki 1 kamar saja.
Adapun harapan keterangan tersebut bisa meringankan hukuman Shane hingga tidak harus membayar denda hukuman.
Dalam perkara ini, Shane didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat subsider kedua Pasal 76 C Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Berikut selengkapnya. (ayu)