Kerusuhan Laga PSIS.
Sumber :
  • tvOne - Teguh

Buntut Rusuh Lawan PSS Sleman, PSIS Semarang Kena Sanksi Denda Rp75 Juta dari Komdis PSSI, Suporter: Kami Akan Iuran!

Senin, 17 April 2023 - 00:10 WIB

Semarang, tvOnenews.com - Komisi Disiplin PSSI memberi sanksi tegas kepada PSIS Semarang sebagai buntut kerusuhan saat laga PSIS Semarang melawan PSS Sleman di Stadion Jatidiri Semarang pada Minggu (2/4/2023) lalu.

PSIS dikenai denda sebesar Rp75 juta karena penonton di tribun utara terlibat kerusuhan dan masuk ke dalam area lapangan.

CEO PSIS Semarang Yoyok Sukawi menyatakan menerima keputusan tersebut dan berharap kejadian kemarin bisa menjadi pembelajaran bagi semua pihak.

"Kami menerima segala keputusan yang terjadi. Kami berharap hukuman itu menjadi pembelajaran bagi kita semua untuk ke depannya lebih tertib dan bisa menjaga kondusifitas pada saat berangkat ke stadion, pertandingan berlangsung hingga pulang ke rumah," kata Yoyok Sukawi di Semarang, Minggu (16/4/2023).

Yoyok mengaku telah melakukan komunikasi dengan kelompok suporter SNEX yang pada kejadian kemarin terlibat. Menurutnya, SNEX juga mengatakan akan bertanggung jawab terhadap keputusan hukuman.

"Ke depan kami juga telah siapkan langkah-langkah preventif seperti untuk menyambut kompetisi musim depan, kami akan adakan pelatihan bagi steward dari unsur suporter supaya saat pertandingan berlangsung bisa menjalankan tugasnya," kata Yoyok Sukawi.

Sementara itu Ketua Umum SNEX, Nur Yahya menegaskan suporter akan bertanggung jawab terhadap keputusan dari Komdis PSSI dan akan melakukan evaluasi-evaluasi di internal SNEX.

"Kami dari SNEX mohon maaf kepada seluruh masyarakat di Kota Semarang atas apa yang terjadi dan hukuman yang ada. Kami juga akan evaluasi diri untuk bisa menjadi suporter yang lebih baik lagi ke depannya,” kata Nur Yahya.

“Kemudian terkait hukuman denda 75 juta, kami akan menggelar iuran anggota Snex dan open donasi sebagai bentuk tanggung jawab," kata Nur. (tjs/hfp)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:23
04:46
05:39
03:03
03:29
02:11
Viral