- Istimewa
Saatnya dari Perlindungan Pekerjaan ke Perlindungan Pekerja
Ia membayar iuran setiap bulan rutin. Namun, ia hanya pergi mencari ikan di laut saat cuaca teduh dan dalam setahun ada dimana cuaca tidak bersahabat dan rerata para nelayan tidak melaut.
Jika ada kecelakaan di saat tidak melaut, BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana regulasi yang mengaturnya, tidak bisa membayar klaim kecelakaan tersebut dikarenakan tidak sedang melaut.
Bagaimana dengan contoh-contoh lainnya seperti para petugas di pemerintahan yang tidak masuk kategori ASN ataupun PPPK yang dibayarkan melalui APBD untuk satu tahun dan para pekerja rentan sebagai bentuk kepedulian pemerintah daerah terhadap warganya.
Saat ada kejadian belum genap satu tahun, apakah iurannya akan dikembalikan ke Kas Daerah atau bisa ganti nama atau seperti apakah gerangan?
Lain hanya dengan petani yang bulan ini bisa bayar, besok lusa belum tentu.
Para abang-abang ojek termasuk ojek online yang bisa jadi sakitnya karena akumulasi dari lelahnya bekerja, sementara kejadiannya saat istirahat berada di rumah. Pun seperti kejadian yang menimpa pada para petugas penyelenggaraan pemilu.
Banyak yang kelelahan dan resiko keterjadiannya saat beristirahat di rumah.
Dari dua contoh tersebut, ada benang merah terkait kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan saat ini termasuk dalam hal iurannya, yakni saat ini BPJS Ketenagakerjaan hanya melindungi pekerjaannya, bukan pekerjanya.
Saatnya Berbenah