news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Yayat Syariful Hidayat.
Sumber :
  • Istimewa

Saatnya dari Perlindungan Pekerjaan ke Perlindungan Pekerja

Jaminan sosial, khususnya jaminan sosial ketenagakerjaan, membutuhkan inovasi-inovasi yang bersifat kebijakan.
Kamis, 5 Desember 2024 - 10:51 WIB
Reporter:
Editor :

Dr. Aviliani, dalam salah satu forum diskusi bertajuk Outlook Economic 2025 yang diadakan oleh Komite Manajemen Risiko, Investasi dan Pelayanan Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan  mengungkapkan perlunya kebijakan khusus untuk premi BPJS Ketenagakerjaan dari para pekerja rentan dan informal, tidak lagi bulanan. 

Pemerintahan Prabowo-Gibran sangat konsen terhadap pekerja dan lapangan pekerjaan. 

Dalam Asta Cita, di poin ketiga berbunyi Meningkatkan lapangan kerja yang berkualitas, mendorong kewirausahaan, mengembangkan industri kreatif dan melanjutkan pengembangan infrastruktur.

Dalam konteks tersebut, saatnya semua stakeholder jaminan sosial ketenagakerjaan baik pemerintah sebagai regulator, maupun pekerja dan pemberi kerja sebagai peserta dan juga yang tidak kalah penting adalah tokoh masyarakat untuk duduk bersama membicarakan pola baru kebijakan Jamsosnaker dimana kepesertaan Jamsosnaker saat ini sebagaimana amanahnya adalah semua warga negara baik sebagai pekerja formal maupun pekerja informal.

Secara teoritis, menurut Danny Pieters, ada empat prinsip dasar dalam jaminan sosial ini, yakni prinsip hukum, administrasi, pembiayaan dan kepesertaan.  

Menurut hemat penulis, untuk memenuhi keempat prinsip dasar tersebut dan diselaraskan dengan kondisi lingkungan yang ada, ada dua hal yang paling krusial untuk dibenahi saat ini. 

Pertama, perubahan kebijakan tentang iuran dan kepesertaan dari segmen kepesertaan PU (Penerima Upah) dan Pekerja Rentan terutama yang menggunakan iuran melalui skema APBD dan CSR. 

Kedua, kebijakan iuran dan kepesertaan dari segmen informal, seperti nelayan, petani, buruh harian lepas baik yang ada di sektor jasa konstruksi maupun sektor perkebunan.

Dari kedua hal ini, BPJS Ketenagakerjaan sebagai “operator” Jamsosnaker perlu melakukan penyempurnaan proses bisnis internalnya untuk mengakomodir pola kepesertaan PU Pemerintah (pegawai Non ASN dan PPPK) dan Kepesertaan untuk pekerja rentan baik yang dibiayai dengan menggunakan dana APBD maupun dana CSR termasuk kepesertaan yang bersifat ad hoc seperti petugas penyelenggara pemilu, petugas sensus dan lain-lain. 

Di samping itu juga untuk sektor pekerja PU dari usaha Mikro-Kecil dan pekerja informal.

Menuju Universal Coverage

Dengan perubahan kebijakan tersebut diharapkan dalam jangka pendek tercukupinya tata kelola penyelenggaraan Jamsosnaker yang lebih inklusif, sementara dalam jangka panjang bisa mempercepat proses universal coverage di BPJS Ketenagakerjaan tanpa ada keraguan dari pihak manapun dalam pembiayaan kepesertaannya.

Berita Terkait

1 2
3
4 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:01
05:20
03:42
28:51
12:19
16:55

Viral