news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Yayat Syariful Hidayat.
Sumber :
  • Istimewa

Saatnya dari Perlindungan Pekerjaan ke Perlindungan Pekerja

Jaminan sosial, khususnya jaminan sosial ketenagakerjaan, membutuhkan inovasi-inovasi yang bersifat kebijakan.
Kamis, 5 Desember 2024 - 10:51 WIB
Reporter:
Editor :

Sementara dari sisi pemberi kerja dalam hal ini KPU, sebagaimana kontrak, ia hanya satu bulan. 

Ada kekosongan regulasi yang bisa menimbulkan multitafsir dan bisa berujung pada sesuatu yang tidak diharapkan bersama, pada niat yang sesungguhnya sama-sama baik, yakni melindungi para petugas penyelenggara kepemiluan dari resiko pekerjaanya.

Contoh lain dari sisi pekerjaan informal. Misalnya seorang nelayan.

Ia membayar iuran setiap bulan rutin. Namun, ia hanya pergi mencari ikan di laut saat cuaca teduh dan dalam setahun ada dimana cuaca tidak bersahabat dan rerata para nelayan tidak melaut. 

Jika ada kecelakaan di saat tidak melaut, BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana regulasi yang mengaturnya, tidak bisa membayar klaim kecelakaan tersebut dikarenakan tidak sedang melaut.

Bagaimana dengan contoh-contoh lainnya seperti para petugas di pemerintahan yang tidak masuk kategori ASN ataupun PPPK yang dibayarkan melalui APBD untuk satu tahun dan para pekerja rentan sebagai bentuk kepedulian pemerintah daerah terhadap warganya. 

Saat ada kejadian belum genap satu tahun, apakah iurannya akan dikembalikan ke Kas Daerah atau bisa ganti nama atau seperti apakah gerangan? 

Lain hanya dengan petani yang bulan ini bisa bayar, besok lusa belum tentu. 

Para abang-abang ojek termasuk ojek online yang bisa jadi sakitnya karena akumulasi dari lelahnya bekerja, sementara kejadiannya saat istirahat berada di rumah. Pun seperti kejadian yang menimpa pada para petugas penyelenggaraan pemilu. 

Banyak yang kelelahan dan resiko keterjadiannya saat beristirahat di rumah.

Dari dua contoh tersebut, ada benang merah terkait kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan saat ini termasuk dalam hal iurannya, yakni saat ini BPJS Ketenagakerjaan hanya melindungi pekerjaannya, bukan pekerjanya.

Saatnya Berbenah

Dalam kesempatan acara the 1st Social Security Summit yang pertama kali di gelar, Sekjen Kemenaker Prof. Anwar Sanusi menyampaikan salah satunya adalah tentang potensi tumpang tindihnya regulasi yang diakibatkan oleh banyaknya regulasi yang menaungi BPJS Ketenagakerjaan seperti UU Nomor 40 tahun 2004 tentang SJSN, UU Nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS, UU Nomor 6 Tahun 2023 Ciptaker dan UU Nomor 24 tahun 2023 tentang P2SK.

Berita Terkait

1
2
3 4 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:01
05:20
03:42
28:51
12:19
16:55

Viral