Suasana Persidangan Kasus Obstruction of Justice, terdakwa Arif Rahman, dalam sidang agenda Duplik.
Sumber :
  • Tim Tvonenews/Julio Trisaputra

Siasat Arif Rachman di Pembelaan Terakhir, Majelis Hakim Bakal Vonis 23 Februari 2023

Kamis, 9 Februari 2023 - 14:47 WIB

Jaksa menilai Arif Rachman Arifin terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar tindak pidana obstruction of justice Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP. (lpk/ree)
 

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:43
04:41
05:26
03:59
01:39
01:02
Viral