- Muhammad Bagas/tvOne
Jaksa Dianggap Tak Berkutik, Pihak Putri Candrawathi Beberkan Fakta-Fakta dalam Duplik
Jakarta, tvOnenews.com - Pihak Putri Candrawathi menganggap jaksa penuntut umum (JPU) tidak berkutik dalam menjawab pleiodi atau nota pembelaan perkara pembunuhan berencana Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis, mengatakan pembuktian yang ingin dibuktikan jaksa tampak rapuh.
"Semakin penuntut umum berupaya membantah, makin terlihat pula rapuhnya pembuktian hingga diajukan di persidangan," kata Arman membacakan duplik Putri Candrawathi di PN Jaksel, Kamis (2/2/2023).
Arman menjelaskan replik yang sebelumnya diberikan jaksa seharusnya bisa berupa bukti dan uraian fakta yang terungkap di persidangan.
Namun, dia menuturkan pihaknya tidak melihat keseriusan jaksa dalam membuat replik terhadap Putri Candrawathi.
"Pada kenyataan replik tersebut penuh dengan kata-kata klise dan serangan kepada advokat," jelasnya.
Dengan demikian, Arman mengatakan kondisi tersebut tidak akan membuat pandangan jaksa hebat dalam menangani kasus.
Sebab, dia beranggapan jaksa hanya tidak mampu membuktikan dakwaan dalam menyusun tuntutan.
"Yang terjadi menunjukkan ketidakprofesionalan dan ketidakmampuan penuntut umum dalam membuktikan dakwaan. Replik itu justru menunjukkan betapa tidak cermatnya penuntut umum menganalisis fakta yang muncul di persidangan," imbuhnya. (lpk/nsi)