- Istimewa
Berlaku 2026, Mahfud MD Sebut KUHP Bukan untuk Melindungi Presiden
"Kami juga berdayakan penyuluh informasi publik di daerah- daerah untuk mensosialisasikan RKUHP pada waktu itu," katanya.
Usman pun mengungkapkan jika berdasarkan hasil monitoring di media sosial (medsos) yang dilakukan Kemkominfo, pembahasan terkait KUHP hasilnya positif.
"Data yang kami peroleh sekitar 92 persen, komunikasi publik melalui media sosial tone-nya positif," ujar Usman.
Meski demikian, terang Usman, untuk media arus utama khususnya media asing diakuinya menunjukan hasil yang sebaliknya.
Sebanyak 82 persen bernada negatif, di antaranya adalah media asing yang menyoroti terkait pasal kohabitasi atau perzinahan. Sedangkan pemberitaan di media nasional yang cenderung negatif adalah terkait kebebasan pers.
"Saya pun menyampaikan bahwa tidak ada hal yang spesifik terkait dengan pers yang diatur di dalam KUHP. Artinya, kalau ada persoalan dengan pers, maka yang kita pakai adalah Undang-Undang Pers No 40 Tahun 1999," kata Usman.
Oleh karena itu, tegas Usman, dalam kurun waktu tiga tahun ke depan Kementerian Kominfo bersama dengan Kemenko Polhukam dan Kementerian Hukum dan HAM akan terus memberikan pemahaman yang tuntas kepada masyarakat terkait KUHP yang baru ini.
Kenduri KUHP Nasional turut dihadiri oleh Rektor Universitas Diponegoro, Prof. Dr. Yos Johan Utama, Anggota Komisi III DPR, Arsul Sani, dan Guru Besar Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro Prof. Barda Nawawi Arief. (muu)