Terdakwa Ferdy Sambo dan Brigadir J.
Sumber :
  • Kolase tim tvOnenews.com

Sandiwara Mulus Ferdy Sambo Akhirnya Terbongkar, Jaksa: Terdakwa Berpikir dan Menimbang Pembunuhan

Selasa, 17 Januari 2023 - 19:15 WIB

“Untuk menjalankan skenario saksi Putri seolah akan dilecehkan atau diperkosa korban sehingga terjadi tembak menembak antara korban dengan saksi Richard, yang sebelumnya saat datang menggunakan baju sweater coklat dan celana legging hitam panjang lalu sesudah berada di dalam rumah sengaja dikondisikan berpenampilan seksi,”ungkap Jaksa saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (16/1/2023).

Melanjutkan hal tersebut, Jaksa mengatakan bahwa Putri Candrawathi sengaja berganti pakaian yang dinilai lebih ‘seksi’. Aksi Putri Candrawathi tersebut dinilai sebagai pendukung skenario yang seolah-olah Bharada E telah memergoki aksi pelecehan seksual, hingga terjadi tembak-menembak antara Bharada E dengan  Brigadir J hingga tewas.

“Dengan berganti pakaian lebih seksi dengan baju model blus kemeja warna hijau garis-garis hitam dan celana pendek warna hijau garis-garis hitam sehingga seolah penyebab korban niat melecehkan atau memperkosa saksi putri,” ujar Jaksa.

Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup

Dengan berbagai pertimbangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman maksimal Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 KUHP Ayat(1) ke-1 KUHP. 

"Menjatuhkan pidana terdakwa Ferdy Sambo pidana penjara seumur hidup," tegas jaksa yang membacakan tuntutannya.

Sebelumnya pada Senin (16/1/2023)JPU juga mendakwa Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal. Keduanya dituntut delapan tahun penjara karena terlibat dalam perencanaan pembunuhan Brigadir J.

Dalam pembacaan tuntutan tersebut, JPU menyimpulkan terjadi perselingkuhan antara Putri Candrawathi dengan Brigadir J di Magelang, Jawa Tengah. (lpk/nsi/amr/kmr)

Berita Terkait :
1 2 3 4
5
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:43
04:41
05:26
03:59
01:39
01:02
Viral