Kuasa Hukum Keluarga korban kasus Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA), Tegar Putu Hena.
Sumber :
  • Tim tvOne/Rika Pangesti

5 Tergugat Mangkir, Sidang Kasus Gagal Ginjal Akut Ditunda 3 Pekan, Keluarga Korban: Kasus Kami Dianggap Remeh

Selasa, 17 Januari 2023 - 19:03 WIB

Jakarta - Sidang perdana gugatan class action kasus gagal ginjal akut pada anak di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ditunda hingga Selasa (7/2/2023) mendatang.

Hal tersebut lantaran banyak pihak tergugat yang tidak hadir serta dua ketua kelompok dari pihak penggugat tidak hadir.

Pasalnya, dari sembilan pihak yang digugat keluarga korban, hanya empat saja yang menghadiri persidangan.

Di antaranya perwakilan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), PT Afi Farma Pharmaceutical Industry, dan PT Tirta Buana Kemindo.

Kuasa hukum keluarga korban gagal ginjal akut, Tegar Putu Hena mengungkapkan bahwa pihaknya merasa kecewa dengan penundaan sidang tersebut.

Dia mengaku kecewa lantaran pihak-pihak tergugat menganggap remeh kasus kejahatan luar biasa yang telah merenggut nyawa 300 lebih anak.

"Kami kecewa dengan proses ini, karena awalnya kami berpikir peristiwa gagal ginjal akut yang merenggut nyawa anak-anak tidak berdosa ini menjadi perhatian semua orang dan semua pihak, baik Kementerian maupun Swasta," ucap Tegar saat ditemui usai sidang di PN Jakarta Pusat, Selasa (17/1/2023).

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral