- Kolase tvonenews.com
Permohonan Maaf Bharada E Membuahkan Hasil, Keluarga Brigadir J Berharap Hukumannya Diringankan
Jakarta – Sidang kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J hampir memasuki babak akhir. Ferdy Sambo dan rombongan terdakwa lainnya secara bergilir mendengarkan naskah tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.
Adapun kini keluarga Brigadir J justru mendesak pengadilan agar rombongan Ferdy Sambo dihukum mati, kecuali Bharada Richard Eliezer atau Bharada E. Hal ini lantaran Bharada E karena sudah meminta maaf dengan tulus, Senin (17/1/2023).
Sementara itu tim Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J, Johanes Raharjo mengatakan bahwa permintaan hukuman itu karena nyawa Almarhum Yosua telah dirampas. Serta JPU sudah mendakwa sebagaimana dalam surat dakwaannya, dengan dakwaan Pembunuhan Berencana pasal 340 KUHP Primer, pembunuhan biasa pasal 338 KUHP Subsider jo Ps 55 (1) ke 1 KUHP.
"Bagi terdakwa yang tidak jujur, yang justru memfitnah dengan tuduhan Yosua telah memperkosa PC yang keterangannya dalam persidangan berbelit-belit, menyembunyikan kebenaran. Sangat berharap agar JPU akan melakukan tuntutan dengan hukuman yang maksimal sesuai hukum pasal 340 atau hukuman mati," kata Johanes Minggu, 15 Januari 2023 yang dilansir dari VIVA.
Potret Bharada E dan Ferdy Sambo (Kolase tim tvOne)
Berikan hukuman ringan untuk Eliezer
Meski begitu, keluarga Brigadir J meminta agar Richard Eliezer atau Bharada E mendapatkan hukuman seringan-ringannya. Hal ini lantaran Bharada E telah datang tulus untuk meminta maaf.
"Bagi terdakwa Richard Eliezer karena telah mengungkap dan memberi keterangan dengan jujur sesuai kebenaran, dan RE telah tulus meminta maaf kepada keluarga Yosua. Maka harapan kami tentunya JPU mempertimbangkan tuntutan terhadap terdakwa RE dengan tuntutan seringan-ringannya," jelas Johanes.
Diberitakan sebelumnya, sidang pembacaan tuntutan telah dijalani Ricky Rizal dan Kuat Maruf pada Senin (16/01/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pada persidangan tersebut Ricky Rizal dan Kuat Maruf dituntut dengan hukuman penjara selama 8 tahun menurut tim jaksa.
Permintaan Ibunda Brigadir J
Pada tim tvonenews.com, Rosti Simanjuntak juga menuturkan agar terdakwa kasus pembunuhan anaknya bisa mendapatkan hukuman seberat-beratnya.
“Hukuman seberat-beratnya, hukuman sepantas-pantasnya, hukuman mati. Karena mereka melakukan kejahatan luar biasa. Semua (para terdakwa) yang terkait di dalamnya,” ujar Rosti kepada tvOnenews.com, Selasa (17/1/2023).
Dalam kesempatan ini Rosti Simanjuntak juga berharap agar hakim bisa mengabulkan permohonan keluarga Brigadir J untuk keadilan bagi mereka.
Dugaan perselingkuhan
Jaksa penuntut umum (JPU) mengungkapkan fakta persidangan terkait dugaan pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi oleh Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Magelang, Jawa Tengah.
Ketika membacakan tuntutan kepada terdakwa Kuat Ma'ruf, jaksa mengungkapkan kebenaran bahwa Putri Candrawathi menyelingkuhi suaminya, yakni Ferdy Sambo.
"Bahwa benar pada Kamis, 7 Juli 2022 sekira sore hari di rumah Ferdy Sambo, Magelang, terjadi perselingkuhan antara korban Brigadir J dengan saksi Putri Candrawathi," ujar jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (16/1/2023).
Jaksa membeberkan hal tersebut sesuai dengan keterangan Kuat Ma'ruf dan ahli poligraf Aji Febriyanto.
"Disimpulkan keterangan dari nomor 210, keterangan KM nomor 124, 125 dan 50. Keterangan Aji Febriyanto (ahli poligraf) dan BAP Laboratorium Kriminalistik Poligraf tanggal 9 September 2022," tambahnya.
Dalam keterangan Kuat Ma'ruf, jaksa menilai pertikaian dengan Brigadir J terjadi sejak di Magelang. Sebab, Kuat Ma'ruf terbukti membawa pisau dapur untuk mengejar Brigadir J.
"Bahwa benar korban Brigadir J keluar dari kamar saksi Putri Candrawathi di lantai dua rumah Magelang dan diketahui terdakwa Kuat. Lalu, terjadi keributan antara Kuat Ma'ruf dan korban Yosua yang akibatkan terdakwa mengejar korban dengan gunakan pisau dapur," jelas Jaksa. (Lsn)