- Kolase tim tvOnenews.com
Demi Skenario Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Rela Berpakaian Seksi Seolah Terjadi Pelecehan Seksual
Putri Candrawathi Pakai Baju Seksi
Sidang tuntutan terhadap mantan ajudan Ferdy Sambo diadakan pada hari ini, Senin (16/1/2023). Sidang tuntutan kali ini bersama dengan terdakwa Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.
Dalam sidang tersebut, Jaksa penuntut umum membacakan berkas tuntutan terhadap mantan ajudan Ferdy Sambo, Bripka RR atau Ricky Rizal.
Jaksa menyinggung mengenai aksi Putri Candrawathi yang terjadi di rumah dinas. Putri mengganti baju untuk menjalankan skenario yang seolah dilecehkan oleh korban, Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
“Untuk menjalankan skenario saksi Putri seolah akan dilecehkan atau diperkosa korban sehingga terjadi tembak menembak antara korban dengan saksi Richard, yang sebelumnya saat datang menggunakan baju sweater coklat dan celana legging hitam panjang lalu sesudah berada di dalam rumah sengaja dikondisikan berpenampilan seksi,”ungkap Jaksa saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (16/1/2023).
Melanjutkan hal tersebut, Jaksa mengatakan bahwa Putri Candrawathi sengaja berganti pakaian yang dinilai lebih ‘seksi’. Aksi Putri Candrawathi tersebut dinilai sebagai pendukung skenario yang seolah-olah Bharada E telah memergoki aksi pelecehan seksual, hingga terjadi tembak-menembak antara Bharada E dengan Brigadir J hingga tewas.
“Dengan berganti pakaian lebih seksi dengan baju model blus kemeja warna hijau garis-garis hitam dan celana pendek warna hijau garis-garis hitam sehingga seolah penyebab korban niat melecehkan atau memperkosa saksi putri,” ujar Jaksa.
Kuat Ma’ruf Sudah Tau
Dalam persidangan ini Jaksa menduga bahwa yang terjadi di rumah Magelang pada Kamis (7/7/2023) bukanlah pelecehan, melainkan perselingkuhan. Bahkan Jaksa menduga bahwa Kuat Maruf juga mengetahui mengenai perselingkuhan antara Brigadir J dan Putri Candrawathi.
Hal ini disampaikan pada sidang tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Senin (16/1/2023).
"Dari rangkaian peristiwa tersebut dapat dinilai sebenarnya terdakwa Kuat Maruf sudah mengetahui hubungan antara saksi Putri Candrawathi dan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat yang menjadi pemicu perampasan nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan di PN Jaksel.