Kepala Desa di Pacitan Jawa Timur, ditahan atas dugaan korupsi Anggaran Pendapatan Belanja Desa(APBDes)..
Sumber :
  • Tim tvOne/Agus Wibowo

Rugikan Negara 400 Juta, Dua Kepala Desa di Pacitan Jadi Tersangka

Kamis, 7 Oktober 2021 - 19:53 WIB

Pacitan, Jawa Timur – Dua Kepala Desa di Pacitan Jawa Timur, harus berurusan dengan hukum karena diduga telah melakukan tindak pidana korupsi penyelewengan Anggaran Pendapatan Belanja Desa(APBDes).

Dua tersangka Tindak Pidana Korupsi tersebut adalah Wasito mantan Kepala Desa Worawari Kecamatan Kebonagung dan Sukarno mantan Kepala Desa Dersono Kecamatan  Pringkuku Kabupaten Pacitan.

Wasito telah melakukan Tindak pidana korupsi penyelewengan APBDes selama tiga tahun berturut turut. Mulai tahun 2016, 2017 sampai tahun 2018, dengan total keseluruhan anggaran yang dikorupsi lebih dari 200 juta.

Sementara Sukarno, dugaan tindak korupsi yang dilakukannya pada tahun 2016 hingga 2017 atas penggunaan anggaran desa sebesar lebih dari 200 juta. Dengan demikian kedua mantan kepala desa ini telah merugikan Negara sebesar 400 juta lebih.

Kedua tersangka akan menjalani masa penahanan selama dua puluh hari di Kejaksaan Tinggi Surabaya sebelum memasuki proses persidangan.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pacitan, Didit Agung Nugroho menjelaskan, sejumlah barang bukti telah diteliti oleh pihak kejaksaan.

“Jaksa penuntut umum telah melakukan penelitian barang bukti, dimana tersangka Wasito memiliki 26 barang bukti. Sedangkan Sukarno dengan 35 barang bukti berupa surat dan dokumen”. Jelasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka  disangkakan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman diatas  9 tahun penjara. (Agus Wibowo/hen/mii)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:37
03:27
15:26
14:16
02:25
03:14
Viral