Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menjawab pertanyaan wartawan terkait pergerakan tanah dan rencana penerapan jalan berbayar elektronik di Balai Kota Jakarta, Rabu (11/1/2023).
Sumber :
  • ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna

Siap-Siap! Jalan di Jakarta Berbayar, Tarif ERP Kisaran Rp5 Ribu Hingga 19 Ribu

Rabu, 11 Januari 2023 - 12:10 WIB

Sebelumnya, berdasarkan pemaparan Dinas Perhubungan DKI pada rapat Bapemperda DPRD DKI pada 3 Oktober 2022 terkait Rancangan Perda Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik yang mengatur ERP menyebutkan prinsip penerapan tarif salah satunya berdasarkan jenis kendaraan.

Kemudian, efektivitas pengendalian kemacetan lalu lintas, kinerja lalu lintas jalan, efektivitas perpindahan pengguna angkutan pribadi ke angkutan umum.

Selain itu, kontinuitas dan pengembangan dalam mengendalikan lalu lintas, kemampuan dan keinginan membayar, kebijakan Pemprov DKI dan memperhatikan biaya pelaksanaan ERP.

Dalam Raperda itu juga diatur pengecualian yakni sepeda listrik, kendaraan bermotor umum pelat kuning, kendaraan dinas operasional instansi pemerintah, TNI/Polri kecuali selain berpelat hitam.

Kemudian, kendaraan korps diplomatik negara asing, kendaraan ambulans, kendaraan jenazah dan pemadam kebakaran. (ant/mii)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:45
07:17
09:23
06:24
03:16
02:16
Viral