Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menjawab pertanyaan wartawan terkait pergerakan tanah dan rencana penerapan jalan berbayar elektronik di Balai Kota Jakarta, Rabu (11/1/2023).
Sumber :
  • ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna

Siap-Siap! Jalan di Jakarta Berbayar, Tarif ERP Kisaran Rp5 Ribu Hingga 19 Ribu

Rabu, 11 Januari 2023 - 12:10 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Heru Budi Hartono mengungkapkan besaran tarif jalan berbayar elektronik (electronic road pricing/ERP) di Jakarta masih akan dibahas dengan Pemerintah Pusat.

“Tarif saya tidak menyampaikan tapi masih perlu pembahasan dengan tingkat pusat,” kata Penjabat Gubernur DKI, Heru Budi Hartono di Balai Kota Jakarta, Rabu (11/1/2023).

Menurutnya, pembahasan soal tarif ERP masuk dalam tahapan lanjutan setelah regulasi yang mengatur soal ERP itu rampung ditargetkan tahun ini. 

Besaran tarif rencana penerapan ERP yakni kisaran Rp5 ribu hingga 19 ribu menyesuaikan kategori dan jenis kendaraan.

Heru menjelaskan saat ini pembahasan ERP dalam proses bersama DPRD DKI. Setelah nantinya menjadi peraturan daerah, akan ada aturan turunan yakni peraturan gubernur atau keputusan gubernur.

Selanjutnya, akan dibahas bersama DPRD DKI terkait proses bisnis menyangkut lembaga yang akan mengelola, titik rencana penerapan ERP dan soal tarif.

“Masih ada tujuh tahapan itu dibahas mulai 2022 dan dilanjutkan 2023,” katanya.

Sebelumnya, berdasarkan pemaparan Dinas Perhubungan DKI pada rapat Bapemperda DPRD DKI pada 3 Oktober 2022 terkait Rancangan Perda Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik yang mengatur ERP menyebutkan prinsip penerapan tarif salah satunya berdasarkan jenis kendaraan.

Kemudian, efektivitas pengendalian kemacetan lalu lintas, kinerja lalu lintas jalan, efektivitas perpindahan pengguna angkutan pribadi ke angkutan umum.

Selain itu, kontinuitas dan pengembangan dalam mengendalikan lalu lintas, kemampuan dan keinginan membayar, kebijakan Pemprov DKI dan memperhatikan biaya pelaksanaan ERP.

Dalam Raperda itu juga diatur pengecualian yakni sepeda listrik, kendaraan bermotor umum pelat kuning, kendaraan dinas operasional instansi pemerintah, TNI/Polri kecuali selain berpelat hitam.

Kemudian, kendaraan korps diplomatik negara asing, kendaraan ambulans, kendaraan jenazah dan pemadam kebakaran. (ant/mii)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:08
10:31
01:52
01:42
02:09
03:10
Viral