Bharada E di persidangan.
Sumber :
  • tim tvone - Muhammad Bagas

Bharada E Bisa Bebas jika Merujuk ke Pasal Ini, Kata Ahli Hukum Pidana

Rabu, 28 Desember 2022 - 19:14 WIB

tvOnenews.com - Dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J, pengacara Bharada E Ronny Talapessy mengungkapkan bahwa ternyata para saksi ahli rela membela Richard Eliezer secara pro bono alias cuma-cuma tanpa dibayar.

Dengan begitu, lanjut Ronny, pembelaan para ahli kepada Bharada E lebih independen berdasarkan disiplin ilmu masing-masing.

Terdapat tiga saksi ahli yang hadir di sidang kasus Brigadir J untuk meringankan hukuman Bharada E, ketiganya adalah ahli filsafat moral, psikolog forensik, dan psikolog klinis dewasa.

Hari ini, Rabu (28/12/2022) pihak Bharada E kembali menghadirkan saksi ahli, yakni ahli hukum pidana Albert Aries yang juga datang secara pro bono.

"Jadi, untuk profesinya, mereka melakukan pro bono karena apa? Ini karena dasar kemanusian kepada Richard Eliezer," ungkap Ronny kepada awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

"Perlu kita sampaikan kepada publik bahwa kita tetap menjaga independensi dari ahli yang akan kita hadirkan secara keilmuan. Mereka pun hadir ini tanpa dibayar apa pun. ini secara pro bono," imbuhnya.

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral