ADVERTISEMENT

News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Ahli Hukum Pidana Harap Polisi Bekerja Profesional, Lalu Diingatkan Hati-hati saat Melakukan Penahanan Seseorang

Ahli Hukum Pidana Prof. Dr. Suhandi Cahaya, SH, MH, MBA, mengingatkan terhadap semua polisi untuk tidak sewenang-wenang melakukan penahanan terhadap seseorang.
Senin, 11 November 2024 - 21:52 WIB
Ilustrasi penangkapan pelaku kriminal.
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Ahli Hukum Pidana Prof. Dr. Suhandi Cahaya, SH, MH, MBA, mengingatkan polisi untuk tidak sewenang-wenang melakukan penahanan terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana dengan sangkaan pelanggaran UU Darurat.

Salah satu harus terdapat mens rea atau niat dari pelaku melakukan tindak pidana yang disangkakan.

Pandangan tersebut disampaikan Prof. Suhandi Cahaya terkait penahanan terhadap J alias S (34) oleh penyidik Polsek Pagedangan, Kabupaten Tangerang yang dijadikan tersangka soal kepemilikan senjata tajam dengan sangkaan melanggar UU Darurat No.12 Tahun 1951 subs Pasal 335 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Bila ada mens rea pasti dibacoknya dan mati orang itu. Itu namanya masih poging atau percobaan, cuma ngomong-ngomong, kenapa polisi menahan?. Polisi terlalu sombong dan sewenang-wenang," ujar Suhandi Cahaya dalam keterangannya, Senin (11/11/2024).

tvonenews

Advokat senior itu pun menyarankan agar penyidik Polsek Pagedangan yang menangani perkara J alias S diadukan ke Kapolri.

"Keluarga bisa mengadukan ke polisi yang menangani kasus tersebut ke Kapolri atau adukan sampai Presiden tembusan Menko Polhukam, Kapolri, Irwasum, Kadiv Propam. Buat surat juga minta digelar khusus ke Polda Metro Jaya bagian minta Kabag Wassidik," jelasnya.

Suhandi Cahaya menyesalkan bila sampai saat ini masih banyak penyidik yang bekerja tidak profesional dengan mengabaikan KUHAP demi kepentingan tertentu.

"Banyak mahasiswa saya dari kepolisian, saya terus mengingatkan agar bekerja secara profesional," ungkap praktisi hukum yang jadi ahli dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung itu.

Meski penahanan tersangka menjadi kewenangan polisi, namun bukan berarti mengabaikan hati nurani.

Sebab, penahanan terhadap tersangka sangat berdampak terhadap keluarganya seperti Julianto yang merupakan tulang punggung keluarga.

"Anaknya masih kecil, keluarga harus menderita. Seharusnya Polsek Pagedangan melakukan penangguhan tahanan berdasarkan Pasal 23 jo Pasal 31 KUHAP yang merupakan hak dari tersangka," terangnya.

A, kakak kandung tersangka J mengaku tak habis pikir dengan kasus yang menjerat adiknya itu.

Dia juga mempertanyakan perlakuan penyidik Polsek Pagedangan terhadap penahanan adik yang sudah lebih dari 60 hari.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Jadwal Semifinal Voli SEA Games 2025: Hari Ini Megawati Hangestri Cs Uji Nyali, Timnas Voli Putri Indonesia vs Thailand

Jadwal Semifinal Voli SEA Games 2025: Hari Ini Megawati Hangestri Cs Uji Nyali, Timnas Voli Putri Indonesia vs Thailand

Jadwal semifinal cabor voli SEA Games 2025, di mana Megawati Hangestri dan kawan-kawan hadapi ujian berat karena Timnas Voli Putri Indonesia akan menghadapi tuan rumah Thailand.
Jadwal UFC Vegas 112 Hari Ini: Duel Brandon Royval vs Manel Kape Jadi Pertarungan Terakhir di 2025

Jadwal UFC Vegas 112 Hari Ini: Duel Brandon Royval vs Manel Kape Jadi Pertarungan Terakhir di 2025

Jadwal UFC Vegas 112, di mana ada pertarungan terakhir pada 2025 yakni duel utama antara Brandon Royval vs Manel Kape.
Kemenangan Krusial! Atletico Madrid Terus Tempel Barcelona di Klasemen Liga Spanyol

Kemenangan Krusial! Atletico Madrid Terus Tempel Barcelona di Klasemen Liga Spanyol

Atletico Madrid sukses mengamankan tiga poin penting usai meraih kemenangan dramatis 2-1 atas Valencia pada lanjutan pekan ke-16 Liga Spanyol 2025/26. Duel tersebut berlangsung di Stadion Riyadh Air Metropolitano, Sabtu (13/12/2025).
Ada Terangka Baru, Ini Peran Penipuan WO Ayu Puspita

Ada Terangka Baru, Ini Peran Penipuan WO Ayu Puspita

Polisi menyebut pemilik Wedding Organizer (WO) by Ayu Puspita, yakni Ayu Puspita bersama pegawainya, Dimas Haryo Puspo sebagai tersangka penipuan atau penggelapan yang mengakibatkan kerugian mencapai Rp11.5 miliar.
Top 3 SEA Games 2025: Respons Arya Sinulingga Tuai Hujatan, Emas Bersejarah Masniari Wolf, dan Hokky Caraka Dipuji Media Vietnam

Top 3 SEA Games 2025: Respons Arya Sinulingga Tuai Hujatan, Emas Bersejarah Masniari Wolf, dan Hokky Caraka Dipuji Media Vietnam

SEA Games 2025 ini menghadirkan cerita kontras. Mulai dari kekecewaan Timnas Indonesia yang gagal melaju ke semifinal hingga kisah atlet renang penyumbang emas.
Review Film Ahlan Singapore, Romansa Mahasiswa Perantauan Berlatar Negeri Singa yang Menguji Cinta, Persahabatan, dan Pilihan Hidup

Review Film Ahlan Singapore, Romansa Mahasiswa Perantauan Berlatar Negeri Singa yang Menguji Cinta, Persahabatan, dan Pilihan Hidup

Film Ahlan Singapore memotret pengalaman emosional mahasiswa Indonesia di perantauan, lengkap dengan konflik batin, persimpangan perasaan, dan proses menemukan

Trending

Ada Terangka Baru, Ini Peran Penipuan WO Ayu Puspita

Ada Terangka Baru, Ini Peran Penipuan WO Ayu Puspita

Polisi menyebut pemilik Wedding Organizer (WO) by Ayu Puspita, yakni Ayu Puspita bersama pegawainya, Dimas Haryo Puspo sebagai tersangka penipuan atau penggelapan yang mengakibatkan kerugian mencapai Rp11.5 miliar.
Jadwal Semifinal Voli SEA Games 2025: Hari Ini Megawati Hangestri Cs Uji Nyali, Timnas Voli Putri Indonesia vs Thailand

Jadwal Semifinal Voli SEA Games 2025: Hari Ini Megawati Hangestri Cs Uji Nyali, Timnas Voli Putri Indonesia vs Thailand

Jadwal semifinal cabor voli SEA Games 2025, di mana Megawati Hangestri dan kawan-kawan hadapi ujian berat karena Timnas Voli Putri Indonesia akan menghadapi tuan rumah Thailand.
Jadwal UFC Vegas 112 Hari Ini: Duel Brandon Royval vs Manel Kape Jadi Pertarungan Terakhir di 2025

Jadwal UFC Vegas 112 Hari Ini: Duel Brandon Royval vs Manel Kape Jadi Pertarungan Terakhir di 2025

Jadwal UFC Vegas 112, di mana ada pertarungan terakhir pada 2025 yakni duel utama antara Brandon Royval vs Manel Kape.
Kemenangan Krusial! Atletico Madrid Terus Tempel Barcelona di Klasemen Liga Spanyol

Kemenangan Krusial! Atletico Madrid Terus Tempel Barcelona di Klasemen Liga Spanyol

Atletico Madrid sukses mengamankan tiga poin penting usai meraih kemenangan dramatis 2-1 atas Valencia pada lanjutan pekan ke-16 Liga Spanyol 2025/26. Duel tersebut berlangsung di Stadion Riyadh Air Metropolitano, Sabtu (13/12/2025).
Kesaksian Seorang Janda Korban Pemerkosaan Lesbian di Mojokerto: Diancam Menyebarkan Video...

Kesaksian Seorang Janda Korban Pemerkosaan Lesbian di Mojokerto: Diancam Menyebarkan Video...

Seorang janda anak satu berinisial MZ (35) menceritakan tingkah bejat seorang lesbian asal Kota Bandar Lampung berinisial DS (33) yang diduga memperkosanya. 
Bukan Orang Kaleng-kaleng, Ternyata Ini Kelompok yang Keroyok Dua Mata Elang Hingga Tewas Bersimbah Darah di TMP Kalibata

Bukan Orang Kaleng-kaleng, Ternyata Ini Kelompok yang Keroyok Dua Mata Elang Hingga Tewas Bersimbah Darah di TMP Kalibata

Kasus tewasnya dua mata elang yang dikeroyok hingga tewas di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan pada Kamis (11/12/22025) sore terungkap.
Jadwal Siaran Langsung Liga Italia di ANTV Akhir Pekan Ini: Jay Idzes Siap Unjuk Gigi saat Sassuolo Bersua AC Milan hingga Duel Parma Vs Lazio

Jadwal Siaran Langsung Liga Italia di ANTV Akhir Pekan Ini: Jay Idzes Siap Unjuk Gigi saat Sassuolo Bersua AC Milan hingga Duel Parma Vs Lazio

Jadwal siaran langsung Serie A Liga Italia 2025-2026 pada pekan ke-15 menyajikan sejumlah partai seru. Di antaranya, ada kapten Timnas Indonesia Jay Idzes yang siap membela Sassuolo kontra AC Milan hingga duel Parma vs Lazio.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT