Sumber :
- Tim tvOnenews/Abdul Gani Siregar
Kepala Bea Cukai Bekasi Pastikan 4,3 Juta Batang Rokok Ilegal yang Dimusnahkan Adalah Produk Lokal
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP A Bekasi melakukan pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMN) berupa Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA).
Rabu, 21 Desember 2022 - 13:12 WIB
Selain itu juga turut dimusnahkan barang bukti yang telah mendapat putusan inkrah dari Pengadilan Negeri Kota Bekasi sebanyak 1.122.340 batang dan Pengadilan Negeri Kabupaten Bekasi sebanyak 1.966.260 batang. (agr/ree)