- Istimewa
Akui Penghayat Kepercayaan, Pemerintah Berikan Layanan Advokasi kepada Masyarakat Adat
Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah Indonesia hadir untuk menjamin hak konstitusional penghayat kepercayaan dan masyarakat adat.
Namun, penghayat kepercayaan dan masyarakat adat memiliki situasi dan konteks yang beragam sehingga membutuhkan layanan advokasi yang memadai.
Karena itulah sejak tahun 2020, Direktorat Kepercayaan terhadap Tuhan YME dan Masyarakat Adat (Direktorat KMA), Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menghadirkan layanan advokasi secara sistematis bagi masyarakat adat dan penghayat kepercayaan.
Selama kurang lebih dua tahun ini, Kemendikbudristek membangun jejaring dengan berbagai pihak untuk melayani pemenuhan kebutuhan dari penghayat kepercayaan dan masyarakat adat.
Koordinasi antara lain dilakukan melalui lintas kementerian, pemerintah daerah, dan Non-Government Organization (NGO) lokal.
Salah satu hal yang menjadi fokus layanan advokasi ini adalah bidang pendidikan. Kepala SMA Negeri 1 Rindi, Umalulu, Sumba Timur, Benyamin Nimbrot, menyatakan kegembiraannya dengan adanya layanan advokasi Kemendikbudristek dan berbagai pihak untuk penghayat kepercayaan dan masyarakat adat di Sumba Timur.