- Istimewa
Akui Penghayat Kepercayaan, Pemerintah Berikan Layanan Advokasi kepada Masyarakat Adat
“Pada awalnya biro kepegawaian kami mengalami kesulitan, karena ini merupakan suatu hal yang baru pertama kali terjadi. Saya menyampaikan kejadian ini pada MLKI, yang kemudian diteruskan pada Pokja Advokasi KMA Kemendikbudristek.
Prosesnya cukup cepat, kurang lebih H-2 pelantikan saya melapor, kemudian pada saat hari-H pelantikan, saya bisa mendapatkan pelantikan dengan tata cara penghayat kepercayaan,” tutur Anindito.
Ia yakin masih banyak penghayat kepercayaan yang memiliki masalah seperti dirinya, khususnya dalam hal administrasi birokrasi.
“Oleh karena itu saya berharap layanan ini lebih disosialisasikan lagi mengenai fungsi dan keberadaannya,” katanya.
Permasalahan serupa juga kerap terjadi di daerah lain bagi penghayat kepercayan.
Jasardi Gunawan dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara, Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, menyampaikan apresiasinya kepada pemerintah yang telah memberikan layanan advokasi untuk penghayat kepercayaan dan masyarakat adat,
“Terima kasih banyak pada Kemendikbudristek atas dedikasinya selama ini, khususnya pada soal memosisikan masyarakat adat pada nomenklatur kementerian. Kami sangat bangga ketika Kemendikbudristek, melalui Direktorat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Masyarakat Adat, khususnya dengan Pokja Advokasi, mencoba mengidentifikasi dan memverifikasi keberadaan masyarakat adat di Kabupaten Sumbawa.