- Kolase tvonenews.com / VIVA
Hotman Paris Ungkap Kejanggalan Hasil Konfrontir Irjen Teddy Minahasa vs AKBP Dody, Tak Terima Hal Ini..
Jakarta - Lanjutan kasus narkoba yang menyeret jenderal bintang dua yang juga selaku Mantan Kapolda Sumbar. Adapun sang pengacara, Hotman Paris ungkap kejanggalan hasil konfrontir Irjen Teddy Minahasa vs AKBP Dody, Kamis (24/11/2022).
Irjen Teddy Minahasa belum seminggu menjabat sebagai Kapolda Jawa Timur, Inspektur Jenderal (Irjen) Teddy Minahasa ditangkap oleh Divisi Propam Polri terkait dugaan penyalahgunaan narkoba. Padahal sejak menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat ia adalah sosok yang keras terhadap perjudian.
Hotman Paris Ungkap Kejanggalan Hasil Konfrontir Irjen Teddy Minahasa vs AKBP Dody, Tak Terima Hal Ini..
Kuasa hukum Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea mengungkap hasil konfrontir kliennya dengan mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara terkait kasus dugaan peredaran narkoba.
Menurut Hotman, salah satu yang dibahas saat konfrontir keduanya yaitu terkait Irjen Teddy yang menurutnya dituduh memperdagangkan sabu seberat 5 kilogram. Dia menegaskan kalau tuduhan terhadap kliennya memperdagangkan 5 kilogram sabu tidak tepat dan belum ada bukti.
"Yang menjadi kejanggalan dan belum ada titik temu adalah satu, Teddy Minahasa itu kan dituduh memperdagangkan yang 5 kilogram, ternyata yang disita dari rumah Anita dan Dody itu hanya 3,3 kilogram, terus 1,7 kilogram ke mana? tidak ada buktinya, tidak ada tersangkanya," kata Hotman di Markas Polda Metro Jaya, Rabu 23 November 2022.
"Jadi ini kasus sekarang hanya terkait dengan satu kilogram dari rumah Anita, dua kilogram lebih dikit dari rumah Dody, yang 1,7 ke mana? Belum ada tersangkanya sama sekali," tegas Hotman
Hotman mengatakan pertemuan mereka dimulai sejak pukul 09.00 WIB. Irjen Teddy dan AKBP Doddy mengalami momen canggung antara mantan atasan dan bawahan. Konfrontasi dilakukan di gedung Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Mereka berada dalam satu ruangan yang sama.
"Mereka satu ruangan tapi saling enggak lihat. Bedanya hanya satu meter," ucapnya.
Ia menambahkan ada perasaan canggung antar keduanya terjadi sejak awal penyidik bertanya substansi perkara. Mereka seakan enggan saling bertatapan saat menjawab pertanyaan penyidik.
Soal riwayat percakapan Irjen Teddy dengan AKBP Dody juga jadi materi konfrontasi. Dia menegaskan, kliennya berpesan pada Doddy untuk menarik seluruh barang bukti narkoba yang sempat dijadikan pancingan tersangka lain.
"Yang sana (AKBP Dody) pada saat membantah melihatnya ke mana. Gimana pun ada canggung antara bos dan anak buah. Satu ruangan kan dikonfrontir. Semuanya semua ditanyakan yang relevan. Misalnya mengenai chat, mengenai jumlah timbangan, semuanya ditanyakan sesuai permintaan jaksa P19 untuk tersangka Doddy, untuk tersangka Anita dan tersangka Arif. Ini dalam kaitannya mereka bertiga bukan terhadap Teddy sebagai tersangka," paparnya
Masih Bantah Terlibat
Dalam kesempatan itu, Hotman kembali membantah kliennya ada kaitan dengan barang bukti narkoba yang ditemukan di rumah mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara. "Teddy mengatakan itu yang ditemukan di rumah Anita, maupun di rumah Dody, tidak ada kaitan dengan saya," ujarnya
Hotman mengklaim narkoba sebanyak 5 kilogram yang diduga ditukar dengan tawas atas perintah Teddy, ternyata berada di tangan kejaksaan untuk digunakan sebagai barang bukti.
Atas klaim tersebut Hotman menyatakan bahwa kliennya sama sekali tidak terlibat dalam kasus dugaan peredaran gelap narkoba.
Lebih lanjut Hotman juga mengatakan Teddy, semasa menjabat sebagai Kapolda Sumatera Selatan, telah memerintahkan kepada seluruh jajaran untuk mengembalikan barang bukti narkotika yang digunakan untuk operasi pengungkapan narkoba ke Polda Sumatera Barat.
"Tanggal 24 September (2022), Teddy Minahasa sudah memerintahkan stop semua rencana penyergapan, barang semua dikembalikan utuh ke Polda Sumatera Barat. Itu tanggal 24 September dan ada chatnya terhadap Dody," kata Hotman.
Lebih lanjut Hotman juga mempertanyakan mengapa meski ada perintah tersebut, masih ada barang bukti narkotika yang ditemukan di rumah tersangka Anita dan tersangka AKBP Dody.
"Tapi kenapa pada saat penyitaan pada tanggal 12 Oktober 2022 malah ada di rumah Anita maupun di rumah Dody," kata Hotman.
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Irjen Polisi Teddy Minahasa sebagai tersangka dalam kasus peredaran gelap narkoba, Jumat, 14 Oktober 2022. Yang bersangkutan telah menjalani penahanan di Rumah Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya terhitung sejak Senin, 24 November 2022.
Penyidik Polda Metro Jaya menyatakan Irjen Pol Teddy Minahasa diduga telah memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan.
Polres Bukit Tinggi awalnya hendak memusnahkan 40 kilogram sabu, namun Irjen Pol Teddy Minahasa diduga memerintahkan AKBP Dody, yang kala itu menjabat Kapolres Bukit Tinggi, untuk menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.
Meski demikian, penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.
Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah berhasil diedarkan, sedangkan 3,3 kilogram sisanya berhasil disita oleh petugas.
Adapun pasal yang disangkakan kepada Teddy yakni Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.
Namun pada Jumat, 18 November 2022, Teddy Minahasa mencabut seluruh berita acara pemeriksaan (BAP) terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menjerat dirinya. Dia mengklaim tidak ada kaitannya dengan barang bukti dalam kasus tersebut. (viva/ind)